Terima Aliran Dana dari Napi, Kalapas Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie sebagai tersangka kasus narkoba, Senin (21/5).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya berkeyakinan Mukhlis bersalah dalam kasus dugaan penyeludupan empat kilogram sabu-sabu (SS) dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya.
’’Tadi gelar perkara saya tandatangani 3 x 24 jam lagi untuk pemeriksaan tambahan. Kami masih periksa status dia sebagai tersangka dengan waktu tambahan,” ujarnya.
Nantinya, selama 3 x 24 jam itu penyidik mempertimbangkan apakah Mukhlis bakal ditahan atau hanya wajib lapor.
Sementara ini, kata Tagam, penyidik menjerat Mukhlis dengan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Diketahui, pasal 137 sendiri mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
’’Alat buktinya ada di penyidik, termasuk rekening itu. Sementara ini, ada aliran dana yang masuk, kami duga dari hasil penjualan narkoba,” beber mantan Kapolrestabes Medan tersebut.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya akan meminta bantuan bank untuk menjelaskan alur masuk uang yang dikirim dari rekening tersangka Marzuli Yunus ke Mukhlis.
’’Jejaknya ada, hanya nanti kami minta ahli yang menjelaskan soal itu. Kemungkinan pekan ini kami minta ahli dari bank menjelaskan soal itu. Kalau kami (penyidik, Red) tidak bisa menyampaikan nominal tanggal masuknya uang itu. Nanti ahli yang menjelaskan,” katanya.