Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Kamis, 21 Mei 2020 – 23:37 WIB
BACA JUGA: Berita Duka, Suhartatik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
"Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Iskandar.(antara/jpnn)