Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Kamis, 21 Mei 2020 – 23:37 WIB
Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara - JPNN.COM
JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan telekonferensi dengan perkara PNS berstatus ganda di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Said Zakimubarak, PNS Pemkab Pidie, Aceh divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS di Pemerintah Aceh.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Iskandar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terdakwa Said Zakimubarak, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (20/5).

"Persidangan digelar secara virtual atau secara daring, di mana terdakwa berada di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, tempat dia ditahan," kata Iskandar menyebutkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp375 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa Rp60 juta, sehingga terdakwa harus membayar sisa uang pengganti Rp315 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Zakimubarak membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

"Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Said Zakimubarak dituntut dua tahun enam bulan," kata Iskandar.

Kendati putusannya lebih tinggi dari tuntutan, Iskandar mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menunggu keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Said Zakimubarak, PNS Pemkab Pidie, Aceh divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS di Pemerintah Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News