Terima Pengacara Chevron, Jaksa Agung Dikecam
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Aktivis LSM mengecam langkah Jaksa Agung Basrief Arief yang menerima orang berperkara di kantornya. Orang tersebut adalah Todung Mulya Lubis, pengacara PT Chevron Pacific Indonesia, yang kini tengah terbelit kasus korupsi bioremediasi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hal ini bertentangan dengan aturan internal kejaksaan sendiri yang melarang jaksa atau pegawai kejaksaan menerima tamu yang berhubungan dengan pihak berperkara. Choky khawatir pelanggaran yang dilakukan Basrief itu akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dilihat dari prosedurnya, Choky menilai wajar saja permohonan penangguhan diajukan dari pengacara atau tersangka. Namun hal itu menjadi masalah jika yang menerima adalah Jaksa Agung, yang jelas tak mengurusi masalah teknis seperti penangguhan penahanan.
JAKARTA - Aktivis LSM mengecam langkah Jaksa Agung Basrief Arief yang menerima orang berperkara di kantornya. Orang tersebut adalah Todung Mulya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kesehatan
PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:24 WIB - Hukum
Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:45 WIB - Humaniora
Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulteng
Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:27 WIB - Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB