Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada 18 warga binaan pemasyarakatan atau napi.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-130 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024, penerima remisi khusus ini tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lapas Kelas III Dabo Singkep dan Rutan Kelas IIA Batam.
"Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Senin.
Dia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri.
Adapun 18 warga binaan penerima remisi khusus Nyepi di Kepri tahun ini, seluruhnya memperoleh remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian.
Mereka tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak satu orang dengan besaran remisi yang diperoleh satu bulan.