Terima Saran Hotman, Otto Gugat Rekaman CCTV
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanggapi saran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait tidak sahnya rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Otto, pihaknya akan mengajukan keberatan atas rekaman CCTV tersebut dalam sesi pledoi nanti.
"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami," kata dia saat dihubungi, Jumat (7/10).
Otto menjelaskan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rekaman CCTV di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, tidak boleh jadi alat bukti dalam sidang.
Sebab, rekaman CCTV diambil bukan atas hasil perekaman penyidik.
Otto menjelaskan ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir juga sempat menyinggung keabsahan rekaman CCTV dalam sidang.
Namun, Otto tidak mengetahui apakah singgungan tersebut, dijadikan catatan oleh majelis hakim atau tidak.
"Ahli kita, Pak Mudzakir menjelaskan ada putusan MK itu. Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," ungkap Otto.