Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB
"Majelis mengadili terdakwa yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menjatuhkan Terdakwa Brusel penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta," kata GN Artanaya, saat membacakan amar putusan.
Atas putusan itu, hakim menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan primer terhadap Brusel tidak terbukti.
Dalam tuntutan minggu lalu, JPU Suroto Supena menuntut Brusel 1 tahun 6 bulan penjara. Di sidang kali ini majelis hakim beda pendapat, bahwa terdakwa harus mempertangjawkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal."Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar hakim anggota Adriano.