Dahulu Deddy Handoko Memimpin Lapas Sukamiskin, Kini Jadi Napinya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis pengadilan terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, Kamis (4/3).
Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Deddy ke Lapas Sukamiskin berdasar putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, Deddy akan menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil dari Radian Azhar," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pengadilan juga memerintahkan Deddy membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda, terpidana tersebut harus menggantinya dengan kurungan enam bulan.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Deddy melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Deddy terbukti bersalah menerima suap dan mengganjarnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Deddy maupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu dinyatakan inkrah.(mcr9/jpnn)