Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang
Rabu, 10 Juli 2019 – 09:29 WIB
Fitri dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami tidak akan biarkan sabu-sabu merajalela di Bumi Batiwakkal,” tuturnya. (*/yat/udi)