Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang

Rabu, 10 Juli 2019 – 09:29 WIB
Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Fitri dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami tidak akan biarkan sabu-sabu merajalela di Bumi Batiwakkal,” tuturnya. (*/yat/udi)

Ibu rumah tangga bernama Fitri (44) nekat menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan terimpit kebutuhan ekonomi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close