Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu
“Ditemukan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Di lokasi dekatnya berdiri ditemukan satu buah plastik klip yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram,” kata Arie.
Zainudin mengaku mendapat narkoba itu dari Melisa. Petugas berhasil menangkap Melisa pada Jumat (5/10).
Polisi terus mengembangkan penyelidikan. Saat itu Melisa mengaku hanya sebagai pengantar pesanan barang haram tersebut.
Bosnya adalah Yayan. Petugas kembali bergerak. Mereka sukses menciduk Yayan di sebuah bengkel, Jumat (5/10).
“Di bengkel tersebut dilakukan penggeledahan badan. Di dalam saku celana terlapor ditemukan satu buah ponsel dan dompet hitam yang berisikan uang Rp 1,3 juta,” terang Arie.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ala/ce/ram/prokal/jpnn)