Terkait Data BSU, BPJamsostek Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu penghargaan dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJamsostek,” ucap Oni.
Kepala Cabang Grha BPJamsostek Achmad Fatoni mengimbau tenaga kerja dan perusahaan penerima BSU agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU selain kanal resmi melalui "bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id“
"Hindari melakukan pengisian data penerima BSU selain melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di atas. Proses pengumpulan penerima BSU dapat juga dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan/pemberi kerja (pihak HRD)," ucap Fatoni.
Baca Juga: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui Contact Center 175.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?