Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Kasus E-KTP, Istri Andi Narogong Dicegah ke LN

Senin, 10 April 2017 – 18:37 WIB
Terkait Kasus E-KTP, Istri Andi Narogong Dicegah ke LN - JPNN.COM
Febri Diansyah. Foto:: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Inayah, wanita yang disebut istri dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus), hari ini KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (10/4).

Selain Inayah, KPK juga mencegah seorang dari swasta bernama Raden Gede. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Menurut Febri, pencegahan Inayah dan Raden Gede dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan di dua rumah di daerah Tebet, Jakarta.

"Tindak lanjut penggeledahan di dua rumah di Tebet, setelah geledah dan sita dokumen, aset, dan uang serta yang diduga terkait tersangka," ujar Febri.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Pria yang disebut-sebut orang dekat Ketua DPR Setya Novanto, itu diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran. Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.

Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Inayah, wanita yang disebut istri dari pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close