Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini

Jumat, 04 Maret 2022 – 23:30 WIB
Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini - JPNN.COM
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini, berbagai kalangan masyarakat menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ada yang pro dan kontra atas diterbitkannya SE tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Karena itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.

"Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan," terangnya.

Hal itu dikatakan Yandri saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3).

Yandri mengakui, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News