Terkait Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Yandri Susanto Beri Saran Begini
Jumat, 04 Maret 2022 – 23:30 WIB
Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Masyarakat lebih bijak mencerna informasi ini," lanjutnya.
Terkait kontroversi di tengah masyarakat ini, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pro-kontra itu hal biasa. Namun, mohon disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," ujar Yandri. (mrk/jpnn)