Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final

Selasa, 07 Juli 2020 – 23:49 WIB
Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Twitter @jokowi
Jika gugatan Rachmawati dkk. dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat karena hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, kata dia, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

"Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional," kata Fahri.(Ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Putusan MA ini, menurut Fahri, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close