Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final
Selasa, 07 Juli 2020 – 23:49 WIB
Produk putusan MK, lanjut dia, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.
Menurut dia, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU, kemudian putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dkk. yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Karena ini merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita saat ini," katanya menjelaskan.