Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final

Selasa, 07 Juli 2020 – 23:49 WIB
Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Twitter @jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU Nomor 5/2019 tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final,” kata Dr. Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa malam.

Putusan MA ini, kata dia, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA ini, menurut Fahri, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close