Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Tenaga Administrasi pun Optimistis
Dalam UU tersebut ada ketidakadilan bagi honorer K2.
Sebab, honorer K2 yang terakhir diangkat pada Januari 2005 dan setelahnya tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer.
"Surat edaran Mendagri melarang gubernur/bupati/walikota menerima lagi tenaga honorer. Otomatis pengangkatan honorer terakhir di 2005. Karena honorer K2 masih tersisa, pemerintah harus menyelesaikannya," ucapnya.
Kasmun optimistis, honorer K2 tenaga administrasi akan diangkat PNS lewat revisi UU ASN.
Walaupun Menteri Tjahjo sudah mengisyaratkan tidak akan ada rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK dari tenaga administrasi.
"Namanya regulasi bisa berubah kapan saja. Saya tetap yakin ada jalan penuntasan honorer K2. Saya juga optimistis, honorer K2 yang tersisa sekitar 400 ribu bisa diangkat PNS melalui revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!