Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Selasa, 20 Desember 2011 – 01:09 WIB
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. “Pelaku sudah didampingi keluarganya dan kuasa hukum,” pungkas Dedy. (cr44)
BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota