Terlalu Banyak Surat Edaran, Masyarakat Bingung Jelang Ramadan
Pengurus DKM Jami Al Fadilah Kotabaru H Aef Saefudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pembina desa jelang Ramadan, termasuk membahas salat Tarawih berjemaah di masjid.
Namun yang dijadikan acuan pada saat itu hanya surat edaran yang dikeluarkan oleh DMI Kabupaten Karawang.
Setelah mengetahui adanya surat edaran dari Pemerintah Daerah Karawang, ia berencana akan tetap melaksanakan kegiatan Tarawih dengan protap sesuai yang dianjurkan.
“Namun ada lagi dari Kemenag beda lagi. Tentu bingung harus mengacu ke mana,” ucapnya, Rabu (22/4).
Saat ini, lanjutnya, dia akan mempersiapkan fasilitas dan sarana untuk kegiatan Tarawih sesuai protap kesehatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mengatakan, kegiatan salat Tarawih boleh dilaksanakan dengan syarat seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran yaitu sudah menjalankan protokol kesehatan.
“Boleh dilaksanakan dengan syarat. Misalkan ada warga yang sakit, berarti jangan Tarawih di masjid,” singkatnya.
Terpisah, Inmas Kemenag Karawang Denden mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran.