Terlibat Bisnis Narkoba, 160 Warga Diringkus
jpnn.com, MANADO - Peredaran narkoba di Sulawesi Utara (Sulut) cukup mengkhawatirkan. Penyebabnya, tahun ini sejak Januari hingga Agustus, kasus barang gelap tersebut sudah menembus 130 perkara.
“Perkara itu terdiri dari jenis Narkotika 50 kasus, psikotropika 3 kasus dan obat-obatan berbahaya ada 22 kasus. Ada juga pengungkapan kasus minuman keras sebanyak 55 kasus,” beber Direktur Reserse Anti Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group) kemarin.
Selama pengungkapan, pihaknya juga mengamankan sejumlah tersangka. “Pelakunya ada 160 orang yang kami ringkus (terlibat bisnis narkoba). Semua kita proses hukum supaya bisa menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Sebagai upaya pemberantasan, pihaknya diketahui telah memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk). Mulai dari ganja 0,25 gram dan sabu-sabu 5,24 gram. Kemudian ada obat-obatan jenis Somadril 7.010 butir, Trihexyphenidyl 364 butir, Tramadol 100 butir, Seledryl 2.429 butir. Terakhir, ada minuman keras jenis captikus sebanyak 1.765 liter.
Menurut Pranoto, saat ini, pihaknya juga masih sementara menggenjot penuntasan sejumlah kasus. “Masih proses hukum. Ada yang kasus anggota dewan Minsel. Kemudian yang baru-baru juga ada oknum anggota polisi yang kita tangkap,” jelasnya.
Selama ini, kata perwira tiga melatih pemberantasan tidak pandang bulu. “Ini adalah bukti aparat tidak pilih-pilih terkait pemberantasan narkoba. Kami tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Polisi pun akan kami tangkap jika terbukti terlibat,” Pranoto menegaskan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Toar Palilingan menyarankan, guna menekan bisnis barang gelap ini, aparat terkait wajib perketat pengawasan.
“Pengawasan selama ini sudah sangat baik. Itu dibuktikan dengan sejumlah pengungkapan di Sulut,” katanya.