Terlibat Kasus Asusila, Oknum Wali Nagari Jambak Diberhentikan dari Jabatannya
Sebelumnya pada Selasa (18/5) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman mengatakan Wali Nagari Jambak inisial EM telah diberhentikan dari jabatannya atas surat keputusan Bupati Pasaman.
Surat keputusan itu yakni Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265/BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tanggal 11 Mei 2021.
Ia menjelaskan surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.
Selanjutnya pihak Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan surat keputusan itu ke pemerintah Nagari Jambak.
Saat ini pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) Peldy yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Ia menerangkan dalam minggu ini juga akan ditunjuk Pejabat (PJ) Wali Jambak, supaya roda pemerintahan Nagari Jambak kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya.(antara/jpnn)