Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Wali Nagari Jambak Diberhentikan dari Jabatannya

Jumat, 04 Juni 2021 – 22:35 WIB
Terlibat Kasus Asusila, Oknum Wali Nagari Jambak Diberhentikan dari Jabatannya - JPNN.COM
Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti melantik Pejabat (PJ) Wali Nagari Jambak, Teguh Setia Hidayatullah di kantor Wali setempat. Foto: Antarasumbar/HO- Camat Lubuk Sikaping

Sebelumnya pada Selasa (18/5) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman mengatakan Wali Nagari Jambak inisial EM telah diberhentikan dari jabatannya atas surat keputusan Bupati Pasaman.

Surat keputusan itu yakni Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265/BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tanggal 11 Mei 2021.

Ia menjelaskan surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.

Selanjutnya pihak Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan surat keputusan itu ke pemerintah Nagari Jambak.

Saat ini pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) Peldy yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Ia menerangkan dalam minggu ini juga akan ditunjuk Pejabat (PJ) Wali Jambak, supaya roda pemerintahan Nagari Jambak kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya.(antara/jpnn)

Oknum Wali Nagari Jambak, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial EM resmi diberhentikan dari jabatannya.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close