Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 31 Mei 2023 – 20:49 WIB
Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) yaitu Budi Tjahjono, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri ke kanan) sebagai terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (31/5/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Selain Budi Tjahjono, ada dua terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman pidana yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 Solihah dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona sedangkan Tisna Palwani merupakan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2008-2012 Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan," ungkap jaksa.

Sedangkan Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan," ungkap jaksa Amin.

Kiagus Emil juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia nikmati yaitu Rp4.467.980.596.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 571.043 dolar AS dan 5,257 miliar dikurangi uang yang telah disita dari pengembalian sebesar Rp800 juta sehingga totalnya adalah Rp4.467.989.596 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.

Bila Kiagus Emil tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah jaksa.

Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close