Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 31 Mei 2023 – 20:49 WIB
Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) yaitu Budi Tjahjono, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri ke kanan) sebagai terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (31/5/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Gratifikasi yang diterima oleh ketiga terdakwa yaitu pertama, penerimaan uang sejumlah 3.263.868,32 dolar AS pada 2008 - 2012 melalui Solihah dari Total Risk Solutions (London) Ltd. (TRS), STRS/LRS, ARM Pte. Ltd, Kong Thye Wei dan Pana Harison (Asia) P L.

Kedua, penerimaan melalui rekening penampung Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 1.520.266,06 dolar AS yang berasal dari kerja sama dengan TRS dan STRS/LRS.

Ketiga, penerimaan dari agen asuransi PT Jasindo Is Hariyanto melalui Tisna Palwani sejumlah Rp6,521 miliar.

Uang seluruhnya 4.783.951,38 dolar AS dan Rp6,521 miliar (atau seluruhnya berjumlah sekitar Rp50,4 miliar) tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tujuh unit apartemen dan satu unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya yaitu Mumeiana Widyowati (istri Budi Tjahjono) serta Mudi Hapsari, Dina Ardananeswari dan Dimaz Wibisono yaitu anak-anak Budi Tjahjono.

Sejak Budi Tjahjono bersama-sama dengan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain menerima uang, ketiganya tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sejak penerimaan tersebut padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Budi Tjahjono juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada Juni 2017-Juni 2018 yaitu membelanjakan uang sejumlah Rp5.235.215.000 untuk membangun rumah di Jalan Melawai X Nomor 5 Jakarta Selatan.

Uang itu berasal dari gratifikasi periode Juni 2008 - Desember 2013 sejumlah 4.783.951,38 dolar AS dan Rp6,521 miliar dan digunakan untuk membayar biaya arsitektur sejumlah Rp110 juta dan pembangunan rumah senilai Rp5.125.215.000 yang diberikan kepada Wikancahyo Wicaksono yaitu menantu Budi Tjahjono dalam bentuk dolar AS.

Selanjutnya Wikancahyo menukarkan uang dolar AS itu ke rupiah dan dimasukkan ke dalam rekening atas nama Wikancahyo baru dikirimkan ke rekening Hanif Wicaksono dan rekening kontraktor pembangunan rumah.

Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close