Terlibat Narkoba, EE Ditangkap Polisi di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial EE (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (1/8).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka EE ditangkap saat akan transaksi sabu-sabu di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pukul 22.30 WIB.
Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Menurut Wahyu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta itu langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, EE dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.