Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap

Rabu, 09 Juni 2021 – 18:24 WIB
Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Bandarlampung, Lampung, pada Minggu (6/6) lalu. Dua di antaranya, dikabarkan merupakan oknum anggota Polri.

Berdasarkan informasi yang didapat, kedua oknum Polri tersebut berpangkat Briptu masing-masing berinisial ZO dan IE. Serta satu orang warga sipil berinisial BA.

Hal ini terungkap berawal saat petugas menyita sebanyak 100 pil ekstasi dari tangan Briptu ZO. Dia diamankan petugas di Jl. Selamet, Kedamaian, Bandarlampung.

Barang bukti berupa ratusan pil ekstasi tersebut diketahui tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Usai mengamankan ZO, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya. Yakni IE dan BA.

Usai mengamankan IE, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat peluru aktif.

Di samping itu, adapula barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Rush.

Menurut informasi yang dihimpun, BA mengaku bahwa ratusan pil ekstasi dibeli seharga Rp20 juta.

Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Bandarlampung, Lampung, pada Minggu (6/6) lalu. Dua di antaranya, dikabarkan merupakan oknum anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News