Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Bandarlampung, Lampung, pada Minggu (6/6) lalu. Dua di antaranya, dikabarkan merupakan oknum anggota Polri.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua oknum Polri tersebut berpangkat Briptu masing-masing berinisial ZO dan IE. Serta satu orang warga sipil berinisial BA.
Hal ini terungkap berawal saat petugas menyita sebanyak 100 pil ekstasi dari tangan Briptu ZO. Dia diamankan petugas di Jl. Selamet, Kedamaian, Bandarlampung.
Barang bukti berupa ratusan pil ekstasi tersebut diketahui tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Usai mengamankan ZO, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya. Yakni IE dan BA.
Usai mengamankan IE, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat peluru aktif.
Di samping itu, adapula barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Rush.
Menurut informasi yang dihimpun, BA mengaku bahwa ratusan pil ekstasi dibeli seharga Rp20 juta.