Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlilit Utang Arisan Online, ART Nekat Curi Barang-barang Mewah Majikan

Rabu, 10 Februari 2021 – 06:35 WIB
Terlilit Utang Arisan Online, ART Nekat Curi Barang-barang Mewah Majikan - JPNN.COM
Tersangka pencurian, AN yang merupakan pembantu rumah tangga saat pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Polisi membekuk AN (36) seorang asisten rumah tangga (ART) yang nekat mencuri barang majikannya sendiri karena terlilit utang arisan online.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono tidak menjelaskan secara detail utang arisan online yang ditanggung tersangka, karena saat ini masih dalam penyelidikan di ruang Reskrim Polresta Malang Kota.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, ujar Hendro, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikan yang inisial Ha (40) warga Perumahan Bukit Cemara Tidar, Lowokwaru, Kota Malang.

"Peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan resign dari tempat kerjanya. Lalu  majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang," ujarnya.
 
Kejadian pencurian itu terulang. Setelah, izin keluar dari tempat kerjanya, kata Hendro, majikan mulai menyadari bahwa beberapa barang berharganya tidak ada di rumah.

"Ketika ditanya tersangka mengaku mencuri barang berharga milik majikannya. Akhirnya, korban melaporkan ke polisi," katanya.

Dari laporan dari korban polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. 

"Diketahui tersangka telah mencuri dua cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu HP. Perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Kerugian sekitar Rp30 juta," ujarnya.

Tersangka sudah bekerja di rumah majikannya selama delapan bulan. Dia berhenti bekerja di rumah majikannya, setelah mencuri barang berharga di rumah tersebut.

ART berhenti bekerja di rumah majikannya setelah mencuri barang mewah milik majikan di rumah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News