Termakan Rayuan Mama Muda di Sukabumi, Para Korban Rugi Rp 2,7 Miliar
Sementara itu, kerugian yang dialami para korban totalnya sejauh ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Konon investasi bodong berkedok usaha jual beli dan kredit barang yang dilakukan tersangka bertujuan untuk menutupi utang-utangnya.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti tiga lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.
"Kami mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini untuk segera melapor," ucapnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(antara/jpnn)