Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Data 2,3 Juta Honorer Diaudit Lagi Gegara Ini, Skema PPPK Part Time Belum Final

Jumat, 28 Juli 2023 – 08:54 WIB
Ternyata Data 2,3 Juta Honorer Diaudit Lagi Gegara Ini, Skema PPPK Part Time Belum Final - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu dari tujuh klaster substansi RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah tentang penyelesaian honorer, yang diarahkan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023.

Namun, belum ada penjelasan gamblang tentang skema penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer.

Muncul wacana mereka akan dialihkan menjadi ASN PPPK Part Time atau PPPK Paruh waktu.

Namun, belum terungkap secara pasti, siapa saja dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu dan honorer dengan jenis pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

“Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan,” demikian dikutip dari berita yang ditayangkan di situs resmi KemenPAN-RB berjudul “Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN”.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, semula pada akhir 2022 jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 orang.

Ternyata data 2,3 juta honorer yang ada di database BKN masih diaudit lagi dan skema PPPK Part Time belum final.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News