Ternyata, Detonator Dikirim Dari Penghuni Lapas Gowa
Kamis, 15 Juni 2017 – 22:58 WIB
"Nah, kemarin dia ingin gampang kirim lewat eskpedisi dan akhirnya terdeteksi," kata dia seraya menambahkan tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sebelumnya jajaran Polda Sulsel menggagalkan upaya pengiriman 500 detonator yang disamarkan dalam kotak kue di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel.
Detonator itu akan dikirim ke Kota Pontianak, Kalbar. Dalam temuan Polri diketahui pengirim atas nama H Jamaluddin Daeng Karaman yang beralamat di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Penerima adalah Haji Raji yang beralamat Jalan MT Haryono, Gang Cenderawaih, nomor 24 B, RT 1, RW 1 , Ketapang, Kalbar. (boy/jpnn)