Ternyata Gegara Hal Ini NT Dianiaya Sopir Taksi Online, Walah
Selasa, 28 Desember 2021 – 20:17 WIB
Tersangka lantas emosi, kemudian menampar serta menendang korban.
Seusai kejadian, korban langsung mendatangi Polsek Tambora guna membuat laporan dan melakukan visum.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di sekitar mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Zulpan.
Atas pebuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. (cr3/jpnn)