Ternyata, Ini Motif Petugas PPSU Menganiaya Kekasihnya
Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Supriyadi menambahkan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.
"Sudah dapat pendampingan secara psikis dari pemda pada Selasa kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di akun @mtwahyuni di Instagram yang memperlihatkan seorang anggota PPSU yang menganiaya kekasihnya sendiri di kawasan Kemang pada Senin siang (8/8).
Tak hanya memukul dengan kasar, pria itu juga terlihat menyakiti sang kekasih dengan sebuah sepeda motor.
"Kejadian kemarin Senin, ceritanya karena cemburu si Z kemudian ada orang lewat divideoin," kata Lurah Bangka Firdaus Aulawy, Jakarta, Selasa.
Firdaus menjelaskan kedua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tersebut telah menjalin hubungan asmara sejak setahun lalu.
Saat ini Firdaus menyampaikan keadaan sang perempuan saat ini baik-baik saja karena terlihat tidak ada luka. (antara/jpnn)