Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah

Selasa, 06 September 2022 – 17:04 WIB
Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketujuh tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut, Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu ialah mantan Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)

Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tak disangka.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close