Ternyata, Miryam Bercerita Tanpa Dipaksa
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfrontasikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi saksi perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada persidangan Kamis (30/3), penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan menepis tudingan telah menekan Miryam saat menjalani proses pemeriksaan. Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan, pernyataan Miryam yang mengaku ditekan sehingga mendandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) jelas tak logis.
"Enggak pernah ada memeriksa orang sampai mencret. Masa saya harus menakuti dia, ini enggak logis," ujar Novel di hadapan majelis hakim.
Novel menegaskan, Miryam bahkan membaca ulang BAP sebelum menandatanganinya. "Membaca kembali mana saja yang tidak tepat," katanya.
Selain itu, kata Novel, penyidik KPK memang mengingatkan Miryam untuk berkata jujur. Sebab, ada ancaman hukuman bagi saksi kasus korupsi yang tak berkata jujur sebagaimana diatur Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor.
"Pada saat dimintai keterangan dia menyatakan sadar," ungkapnya.
Penyidik KPK lainnya yang dihadirkan di persisangan, Irwan Santoso menegaskan bahwa Miryam saat menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2016 sangat nyaman dan tidak dalam kondisi tertekan. "Miryam berbicara, memberikan senyuman, berbicara dengan santun dan tidak melihat dalam kondisi tertekan," ungap Irwan.
Bahkan, kata Irwan menegaskan, Miryam juga memeriksa sendiri BAP setelah selesai diketik. Karenanya penyidik pun menganggap Miryam telah memberikan kesaksian sesuai fakta.