Ternyata, Miryam Bercerita Tanpa Dipaksa
"Dia (Miryam, red) memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada paksaan," pungkasnya.
Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim menghadirkan Sementara tiga penyidik KPK, mereka adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso.
Seperti diketahui, Miryam dalam berita acara pemeriksaannya mengakui, mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap yang kala itu Ketua Komisi II DPR untuk menerima uang dari Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Miryam juga merupakan pihak yang membagi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Dalam BAP Miryam juga terungkap kronologis penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Namun pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat itu tiba-tiba mencabut keterangannya yang sudah tertera di BAP. Alasannya karena selama menjalani pemeriksaan dirinya diancam oleh tiga penyidik KPK.(cr2/jpg)