Ternyata Novi Aliansyah Penipu, Korbannya Peserta Seleksi Masuk Akpol
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:08 WIB
Polisi menjerat Novi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya ialah empat tahun penjara
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ronal Purba menyatakan Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, humanis) dalam proses seleksi calon anggota Korps Bhayangkara.
"Jadi, tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini," ujar Ronal.
Dia memastikan calon taruna Akpol lolos karena kemampuan diri. "Kalau ada yang ingin menjadi polisi, persiapkan diri semaksimal mungkin," tutur dia.(mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?