Ternyata Saksi Benarkan Kampus SGU Masih Ngutang Tanah dan Bangunan
Pada bagian lain, saksi juga mengatakan telah menyetorkan dana Rp 70 miliar ke rekening BCA atas nama Yayasan SGUA milik saksi dan keluarganya, bukan ke rekening PT SGU maupun PT BSD.
"Uang tersebut, akan digunakan untuk cicilan pembayaran tanah dan gedung kampus SGU," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap mengatakan, pihak tergugat berhak membatalkan PPJB karena adanya wanprestasi dari pembeli yaitu tidak pernah membayar cicilan sesuai jadwal yang tertulis dalam PPJB. Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
‘’Jika ada pengikatan jual beli antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,’’ kata Yahya, Rabu (26/10).
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal.
Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang. (flo/jpnn)