Ternyata Saksi Benarkan Kampus SGU Masih Ngutang Tanah dan Bangunan
jpnn.com - TANGERANG – Sidang perdata lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan antara PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU), kembali digelar baru-baru ini.
Dalam sidang kasus pembatalan pembelian lahan dan bangunan milik BSD, pihak tergugat (PT SGU) menghadirkan Chris Kanter sebagai saksi.
Di awal persidangan, kuasa hukum PT BSD menyatakan keberatan dengan saksi yang dihadirkan.
Alasannya, saksi adalah suami dari pihak tergugat, Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU.
Menurut kuasa hukum PT BSD, larangan menghadirkan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak tergugat tercantum dalam pasal 145 HIR.
Dalam pasal 145 ayat 2 HIR ditegaskan, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah, istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian.
Meski kuasa hukum PT BSD keberatan, tapi hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi dengan catatan dan di bawah sumpah.
Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.