Terobos Jalur Busway, 29 Ribu Terkena Tilang
Sabtu, 05 April 2014 – 10:18 WIB
JAKSEL - Kesadaran warga Jakarta untuk tertib berlalu lintas ternyata sangat rendah. Berdasar catatan Direktorat Lalu Lintas (Dit lantas) Polda Metro Jaya, jumlah kasus pengendara yang menerobos jalur Transjakarta (busway) sejak 30 Oktober 2013 hingga 31 Maret lalu mencapai 29.154 kejadian. Semuanya langsung diganjar sanksi tilang.
Wilayah yang paling banyak pengendaranya kena tilang adalah Ja karta Barat (Jakbar), yaitu 6.620 pengendara. Lalu, disusul Jakarta Selatan (Jaksel) sebanyak 3.029 pengendara, Jakarta Timur (Jaktim) 1.681 pengendara, Jakarta Pusat (Jakpus) 1.381 pengendara, dan Jakarta Utara (Jakut) 7.63 pengendara.
''Denda maksimal bagi pengendara roda dua adalah Rp 500 ribu dan roda empat sebesar Rp 1 juta,'' tutur Kasubdit Gakkum Pol da Metro Jaya AKBP Hindar so no di Mapolda Metro Jaya, Ke bayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (4/4).