Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat

Senin, 27 Januari 2020 – 20:18 WIB
Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya mempertanyakan cara Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya menyeleksi calon petinggi BUMD. Pertanyaan itu muncul lantaran Anies kebobolan menunjuk terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih jadi direktur utama PT Transjakarta.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, fit and proper test calon petinggi BUMD merupakan perintah Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi. Jika mekanisme ini dijalankan dengan baik, Pemprov DKI pasti tahu Donny adalah terpidana.

"Yang jadi masalah kenapa sampai gagal lakukan tracking pada yang bersangkutan. Tetapi sepertinya tes itu tidak fit and proper. Kalo fit and proper kan track record yang bersangkutan bisa kelacak," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1).

Menurut dia, catatan pidana seseorang sangat mudah ditelusuri dan hampir tidak mungkin disembunyikan. Karena itu, dia tidak habis pikir bagaimana Anies bisa membiarkan seorang terpidana jadi direktur utama Transjakarta.

"Gubernur kan termasuk Forkopimda yang di dalamnya ada pengadilan tinggi, ada kejaksaan kan bisa minta info ke mereka juga, minta bantuan untuk melacak para kandidat, kenapa gak dilakukan begitu?" tanya dia.

Seperti diketahui, nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Salinan berkas perkara menyebutkan Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi turut serta melakukan penipuan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Pertanyaan itu muncul lantaran Anies kebobolan menunjuk terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih jadi direktur utama PT Transjakarta.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News