Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat
Senin, 27 Januari 2020 – 20:18 WIB
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi.
Baca Juga:
Meski punya catatan hitam yang sangat jelas, Donny tetap dilantik jadi dirut Transjakarta pada Kamis (23/1) lalu. Namun, jabatannya tersebut tidak bertahan lama. Pasalnya, hari ini Pemprov DKI resmi memecatnya. (ant/dil/pnn)