Terpidana Kasus Korupsi Sembunyi di Atap Rumah
jpnn.com, MEDAN - Tim intelijen kejaksaan menangkap Madison Silitonga, buronan terpidana korupsi ganti rugi lahan di Deliserdang, Sumut, Jumat (16/2) sekitar pukul 22.30 WIB malam.
Saat akan ditangkap, Madison yang sudah 6 tahun masuk DPO itu sempat kabur dan sembunyi di atap rumahnya di Jalan Sei Blumai No. 25/14 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Idianto, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, awalnya Kejari mendapat informasi intelijen, bahwa buron Kejati ini sedang berada di rumahnya. Tim Intel Kejati Sumut pun langsung mendatangi lokasi dimaksud.
"Di tempat itu, tim bertemu dengan target (Madison Silitonga), dan memperkenalkan diri. Mengetahui yang datang adalah tim kejaksaan, target langsung lari ke dalam rumah, dan mengunci seluruh pintu. Tentu saja, tim kesulitan masuk rumah," ungkap Idianto, didampingi Kasi Idpolhankam Intelijen Kejati Sumut, Oki Yudhatama, SH, MH, dan Jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yosgernold T kepada wartawan, Minggu (18/2).
Setelah menunggu sekitar satu jam, tim Intelijen Kejati Sumut melakukan upaya paksa dengan membuka pintu yang dikunci dari dalam.
Setelah berhasil masuk, tim kejari menggeledah seisi rumah, namun target tidak ditemukan.
Pencarian dilanjutkan ke belakang rumah. “Target ditemukan sedang bersembunyi di atap rumah,” jelasnya.
Sadar posisinya telah ketahuan, target melompati dinding bagian belakang rumah setinggi lebih kurang 3 meter.