Terpidana Kasus Korupsi Sembunyi di Atap Rumah
Senin, 19 Februari 2018 – 08:56 WIB
Dalam putusan itu, Madison dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan inkrah oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu, Kejati melacak terpidana, namun tidak dapat. Akhirnya terpidana ditetapkan sebagai DPO pada 23 April 2012. “Baru Jumat malam kita tangkap,” katanya.
Usai diperiksa, Madison selanjutnya diserahkan ke Kejari Deli Serdang pada Sabtu (17/2) dini hari, untuk ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. (gus)