Terpidana Kasus Korupsi Sembunyi di Atap Rumah
Akibatnya, Madison mengalami luka di tangan kanannya. “Anggota tim yang sudah berjaga berhasil menangkapnya,” kata Idianto.
Selanjutnya, Tim memboyong Madison ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. "Target dibawa untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deliserdang," ungkap Idianto.
Madison Silitonga adalah pensiunan PNS di Deliserdang, yang menjadi buronan kasus pengadaan tanah di Kabupaten Deliserdang, yang pengerjaannya dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2014 lalu. Akibat kasus korupsi ini, negera dirugikan sebesar Rp 5,3 miliar.
"Madison Silitonga menjadi terpidana tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Deliserdang pada tahun 2004, karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kabupaten Deliserdang. Perbuatan itu bertentangan dengan Keppres No. 55 tahun 1993," jelasnya.
Dalam perkara itu, Madison bertindak selaku Pimpro Pemkab Deliserdang untuk Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya, pada Kementerian PU RI tahun 2004. Atas perbuatannya, Madison dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.
Selama proses persidangan, mantan Pimpro proyek itu berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Itu ‘kan prosesnya lama. Saat itu masa penahanannya habis, sehingga dia bebas demi hukum," sebut Idianto.
Akhirnya pada tahun 2016, perkara korupsi itu berkekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006, disusul putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008.