Terpidana Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas
Senin, 25 Juni 2018 – 19:48 WIB
Untuk memperoleh remisi, dia akan kesulitan. Selama ini Jidi juga selalu mendapat pengurangan hukuman.
Baik remisi umum saat hari kemerdekaan maupun remisi khusus hari besar keagamaan.
Bahkan, tahun depan Jidi bisa mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Sebab, dia sudah menjalani dua pertiga hukuman.
Namun, semua kesempatan untuk mendapat pengurangan hukuman tersebut bakal sirna.
Jidi telah melakukan pelanggaran berat. Melarikan diri saat menjalani hukuman ketika dipercaya untuk bekerja. (may/c15/hud/jpnn)