Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang
Kejagung: Enam Kabur, Tujuh Berubah HukumanRabu, 17 November 2010 – 11:24 WIB
Dari jumlah awal 116 terpidana mati tersebut, kata Babul, mereka terbagi dalam beberapa perkara tindak pidana umum. Yang terbanyak adalah perkara narkotika dan psikotropika, yakni 58 terpidana mati. Kemudian, diikuti dengan perkara pembunuhan (55 terpidana), tindak pidana terorisme (dua), dan pencurian dengan kekerasan (1).
Babul menjelaskan, dari jumlah itu, memang sudah ada terpidana mati yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, Kejaksaan sebagai eksekutor belum bisa mengeksekusi karena para terpidana mati tersebut masih memiliki upaya hukum luar biasa. "Masih ada yang proses grasi dan PK," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memberikan tenggang waktu setahun bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. Itu didasarkan pada ketentuan UU Grasi terbaru. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terpidana mati diberi kesempatan selambat-lambatnya setahun untuk melakukan upaya hukum, termasuk grasi. (fal)