Terpidana Pencabulan Anak Kandung Diringkus Jaksa, Sempat Melawan dan Berupaya Kabur
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60.000.000, subsider dua bulan kurungan sesuai dengan putusan MA Nomor 1581 K/pid.sus/2021.
Dia menjelaskan bahwa H memperoleh vonis dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara tujuh tahun denda Rp 60.000.000. Kemudian, terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu, putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa.
Selanjutnya, penuntut umum menyatakan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan penjara lima tahun, denda Rp 60.000.000 subsider dua bulan kurungan.
Dia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019, pukul 23.00 WIB, di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (antara/jpnn)