Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersandung Korupsi Proyek Masterplan Pariwisata, Kepala Bappeda Anambas Ditahan

Rabu, 24 Juni 2015 – 22:51 WIB
Tersandung Korupsi Proyek Masterplan Pariwisata, Kepala Bappeda Anambas Ditahan - JPNN.COM
Raja Ishak saat digiring tim Kejati Kepri sore tadi (24/6). Foto: Osias/Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Raja Ishak, 50, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (24/6). Pelaksana kegiatan proyek master plan Pariwisata Anambas, senilai Rp 1,092 miliar tahun 2012 silam, Dewi Khuraisin, 46, turut ikut ditahan hari itu.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH mengatakan, kedua ditahan terkait kasus korupsi dalam proyek tersebut. 

Tersangka Raja Ishak dalam proyek tersebut bertindak selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), merangkap Pengguna Anggaran (PA), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Modus yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap ahli-ahli di dalam kegiatan master plan ini," ujar Yulianto didampingi Kasi Penyidik, Zainurian Syah serta anggota penyidik lainnya pada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Rabu.

Adapun keterangan yang tidak benar, lanjut Yulianto, keterangan ahli bidang kepariwisataan. Padahal, ahli yang disampaikan dalam konsep kepariwisataan tersebut ternyata tidak benar dan hanya direkayasa melalui literatur buku yang ia miliki.

Sementara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, menggunakan atas nama PT Aria Ripta Sarana yang digunakan oleh tersangka Dewi Khuraisin untuk mengelabui dan seolah-olah adanya ahli yang mereka gunakan dalam pelaksanaan kegitan.

"Penyidik telah memiliki bukti yang cukup dalam dokumen buku penawaran yang menjadi kontrak yang ternyata semuanya tidak benar, bahkan hampir sekitar 98 persen tidak benar terhadap ahli – ahli yang mereka sampaikan dalam master plan bidang kepariwisataan dimaksud," ucap Yulianto

Untuk itu, kata Yulianto, penyidik memiliki kesimpulan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka tersebut, senilai Rp1,092 miliar

BATAM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Raja Ishak, 50, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News