Tersandung Korupsi Proyek Masterplan Pariwisata, Kepala Bappeda Anambas Ditahan
"Penyidik memandangnya dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut, total lost. Artinya, dari pagu anggaran uang negara yang digunakan dalam kegiatan tersebut, semuanya tidak benar," kata Yulianto.
Atas perbuatannya, terang Yulianto, tersangka dapat dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan Pasal 9 dan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kami telah memeriksa sedikitnya sebanyak 11 orang saksi, termasuk ahli yang dicantumkan oleh tersangka untuk melaksanakan kegiatannya," terang Yulianto.
Yulianto juga mengatakan, selain dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, tidak tertutup kemungkinan adanya muncul penetapan tersangka yang lain dan dinilai ikut terlibat di dalamnya.
"Semua kemungkinan untuk penetapan tersangka lain bisa saja terjadi, dari hasik penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan saat ini," pungkasnya.
Sementara itu, saat digiring kedua tersangka, Raja Ishak maupun Dewi Khuraisin, enggan memberikan komentar atas penahanan oleh Kejati Kepri.
Bahkan dari wajah Raja Ishak, terlihat matanya memerah menahan kesedihan. Sementara, tersangka Dewi Khuraisin berusaha mendorong sejumlah wartawan yang berusaha mengambil gambarnya. Ia juga berusaha menutupi wajahnya dengan jeket yang ia gunakan.(cr10/jpnn)