Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Kamis, 16 Juni 2011 – 08:26 WIB
Kuasa hukum KPPU M. Iqbal mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Garuda terbukti tidak membuka kesempatan tender soal cinderamata haji terhadap perusahaan lain, meski kedua mitranya tersebut bermasalah secara hukum di KPPU.
"Menurut aturan yang berlaku, perusahaan yang masih bermasalah status hukumnya tidak bisa ikut tender. Karena itu, perpanjangan tender yang menjadi alasan Garuda itu tidak dapat diterima," terang Iqbal.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
Senin, 17 Juni 2024 – 14:01 WIB - Humaniora
Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
Senin, 17 Juni 2024 – 13:09 WIB - Humaniora
Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
Senin, 17 Juni 2024 – 12:20 WIB - Sosial
IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
Senin, 17 Juni 2024 – 12:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
Senin, 17 Juni 2024 – 10:50 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Pelatih Belanda Tampak Memakan Upilnya Sendiri
Senin, 17 Juni 2024 – 09:03 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Kekecewaan Ronald Koeman Meski Belanda Menang atas Polandia
Senin, 17 Juni 2024 – 08:50 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (17/6), 15 Daerah Dilanda Hujan pada Sore-Awal Malam
Senin, 17 Juni 2024 – 09:18 WIB - Sepak Bola
Kegiatan di Rumah Bordil Meningkat Selama EURO 2024
Senin, 17 Juni 2024 – 09:33 WIB